iniriau.com, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu. Tiga tersangka diringkus polisi dengan peran berbeda. Dua orang yang bertugas sebagai kurir dan pengedar adalah perempuan.
Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH pertama diringkus RN alias RA (Pr 26), Warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, RN ditangkap pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu RN berada di Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatam Siak Hulu, Kampar.
"Dari tersangka RN ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram. Saat diinterogasi petugas, RN mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari NN alias AM (Pr 38) warga Jalan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru." Ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NN alias AM dirumahnya, kepada petugas dirinya mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka RN adalah miliknya, yang didapat dari RA alias RD warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya didapat informasi bahwa RA alias RD menawarkan narkotika jenis sabu kepada NN alias AM, yang akan diantarkan langsung ke rumah NN.
" Tidak lama petugas juga berhasil meringkus tersangka RA di rumah NN saat akan mengantarkan barang haram tersebut." Tambah Kapolsek Siak Hulu ini.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu sebanyak 12,50 gram dalam genggamannya. Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Vivo yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan NN, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.**