Modus Pinjam, Seorang Warga Tembilahan Hulu Gelapkan Motor Teman

Ahad, 05 September 2021 | 21:45:54 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, INHIL -  Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil)  mengungkap tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor. 

 Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan kronologis penggelapan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 lalu. Sepeda motor awalnya diketahui dipinjam oleh pelaku, inisial AD(56) warga Tembilahan Hulu kepada korban inisial BG (31) di Jalan Trimas Lorong Tiram Tembilahan, Kabupaten Inhil. 

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trimas Tembilahan, untuk meminjam sepeda motor. Saat itu pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya," tutur Ipda Esra. 

 Namun sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan. Sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AD terduga pelaku Pengelapan sepeda motor di jalan Kartini Kecamatan tembilahan Pada Sabtu  (4/9/2021).

Selanjutnya Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku oengelapan motor disita 1 buah STNK dan  BPKB menjadi alat bukti penggelapan.**

Terkini