Polda Riau Bongkar Penjualan Situs Palsu Perbankan, Mahasiswa Jadi Tersangka

Polda Riau Bongkar Penjualan Situs Palsu Perbankan, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ditreskrimsus bongkar praktik pembuatan website palsu yang menyerupai situs resmi layanan perbankan (Foto Ditreskrimsus Polda Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber berhasil membongkar praktik pembuatan website palsu yang menyerupai situs resmi layanan perbankan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang mahasiswa asal Kabupaten Kampar berinisial D sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim siber melakukan patroli rutin di dunia maya dan menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

Dari hasil penelusuran digital, polisi menemukan indikasi bahwa tersangka tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga memproduksi situs tiruan internet banking milik sejumlah bank nasional maupun bank digital.

“Tim kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ujar Ade, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, website yang dibuat tersangka memiliki tampilan sangat mirip dengan halaman login resmi layanan perbankan. Situs tersebut diduga digunakan untuk aksi phishing dengan tujuan mencuri data penting nasabah, seperti username, password, hingga kode OTP. Website palsu itu dijual kepada pemesan dengan harga bervariasi, mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, akun digital, hingga berbagai aplikasi dan layanan pendukung untuk membuat domain, hosting, serta memodifikasi tampilan website agar menyerupai situs resmi bank.

“Kami menemukan kemampuan teknis tersangka cukup tinggi dalam mereplikasi tampilan website perbankan. Setelah selesai dibuat, tautan website diserahkan kepada pemesan dan diduga dipakai untuk menipu masyarakat,” jelasnya.

Polda Riau juga mengungkap adanya korban yang diduga berkaitan dengan penggunaan situs phishing tersebut. Hingga kini, dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Korban pertama disebut mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sedangkan korban lainnya kehilangan dana sekitar Rp250 juta.

Ade menegaskan, modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku membuat tampilan website yang nyaris identik dengan situs resmi sehingga sulit dibedakan masyarakat awam. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi perbankan.

“Jangan pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun dan pastikan situs yang diakses benar-benar resmi,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan dari setiap situs palsu yang berhasil dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 junto Pasal 34 ayat (1) huruf a. Polda Riau memastikan akan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index