Bejat! Pria Paruh Baya Kepergok Istri saat Mencabuli Anak Tirinya

Selasa, 07 September 2021 | 18:44:53 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang. Pria paruh baya ini ditangkap karena melakukan  pencabulan terhadap anak dibawah umur.  Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Senin sore (06/09/2021), saat berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AH alias HM (54). AH ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban. NL melaporkan AH karena diduga telah mencabuli S yang merupakan anak tiri pelalu  yang baru berusia 16 tahun.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, MH mengatakan, kasus pencabulan ini Terkuak  Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelapor (ibu korban) baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya (terlapor) sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget, langsung menumpahkan kemarahan pada pelaku yang juga suaminya itu. Pelaku hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejatnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku." Ujar Iptu Mardani Tohenes SH, MH.

Selanjutnya pada Senin (06/09/2021), diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, atas informasi itu Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ungkap Kapolsek Tambang.**

Terkini