Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Warga Koto Damai Masuk Bui

Rabu, 08 September 2021 | 10:34:11 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Koto Damai - istimewa

iniriau.com, KAMPAR -  Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.

Pelaku inisial MS alias MM (56) warga Desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar ditangkap Selasa siang (07/09/2021).

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH mengatakanpenangkapan tersangka MS ini atas laporan dari TI selaku ibu kandung korban.

" TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang." Ujar AKP Asdisyah Mursid SH.

Berdasarkan keterangan TI bahwa pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu TI masih menahan hati untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Tapi perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga TI melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim untuk menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelakunya.

Saat diinterogasi, tersangka MS alias MM ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jelasnya." Ungkap Kapolsek Kampar Kiri Hilir ini.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. **

Terkini