Tak Ditahan, 2 Pejabat Imigrasi Pekanbaru Jalani Sidang Tipikor Kasus Paspor

Sabtu, 11 September 2021 | 08:39:44 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU -Dua mantan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (10/9/2021). Keduanya mengenakan rompi kuning tahanan Kejari Pekanbaru, meski tidak dilakukan penahanan badan. Keduanya hanya berstatus tahanan kota sejak diproses di Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.

Krisna merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan Salman merupakan Analisis Keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara dari jaksa penuntut itu, dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dewi Shinta Dame Siahaan SH dan Lusi Manmora SH. Kejadian yang menjerat kedua terdakwa itu terjadi pada Kamis 9 Januari 2020 itu bermula ketiak tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap Wandri Zaidi, Direktur PT Fadilah. Wandri sendiri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga dinyatakan bersalah.

Dalam dakwaan tersebut, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.

Peran Krisna Olivia dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman Alfarisi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.

Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 a, Pasal 12 b Jo Pasal 2 UU no 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, usai dakwaan dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan. Sementara kedua terdakwa yang dikenakan tahanan kota (tidak dikenakan kurungan badan) langsung melenggang pulang.

Kabarnya, kedua tersangka Krisna Olivia dan Salman Alfarisi kini tidak bertugas di Kantor Imigrasi Pekanbaru lagi. Namun, sudah dimutasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.**

Terkini