iniriau.com, PEKANBARU - Mulai 1 September 2021 pengelolaan parkir tepi jalan di Pekanbaru dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Walaupun telah diserahkan ke pihak ketiga untuk sejumlah ruas jalan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menegaskan tarif parkir masih seperti sebelumnya. Dimana untuk kendaraan roda dua Rp1 ribu, dan roda empat sebesar Rp 2 ribu.
"Tidak ada kenaikan, tarif masih menggunakan yang lama sesuai Perwako," tegas Yuliarso beberapa waktu lalu.
Yuliarso mengatakan, peralihan pengelolaan parkir dari pemerintah kota ke pihak ketiga telah disosialisasikan sejak jauh hari. Mereka juga mensosialisasikan terkait besaran tarif parkir.
Masyarakat diimbau tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Untuk saat ini para juru parkir (Jukir) dilengkapi dengan karcis. Di sana juga tertera besaran tarif parkir masing-masing kendaraan.
"Untuk satu bulan ini semua jukir dibekali dengan karcis. Insya Allah bulan depan kita akan gunakan alat untuk pembayaran parkir non tunai," tutupnya.**