iniriau.com, PEKANBARU — Polemik pengelolaan Pasar Kodim atau Pasar The Central Plaza kembali mencuat. Pemerintah Kota Pekanbaru kini menelusuri dasar perpanjangan kerja sama pengelolaan pasar dengan PT Putra Maha Jaya (PMJ) yang diperpanjang hingga 2035.
Persoalan muncul karena kontrak antara pengelola dan pedagang berakhir pada 2020. Setelah itu, para pedagang diminta membuat kontrak baru, meski pada tahun yang sama terdapat adendum kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT PMJ yang memperpanjang masa pengelolaan pasar selama 10 tahun.
"Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Pemko Pekanbaru kini hendak memastikan apakah perpanjangan kerja sama tersebut juga mengatur keberlanjutan hubungan kontraktual antara pengelola dan pedagang. Pemerintah kota menilai isi adendum 2020 perlu dibaca secara utuh agar posisi masing-masing pihak tidak ditafsirkan berbeda.
"Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang," ujar Zulhelmi.
Persoalan tidak berhenti pada kontrak. Pedagang juga mempersoalkan perubahan fisik pasar setelah renovasi. Sejumlah kios yang sebelumnya tersedia di dalam gedung disebut tidak lagi ada setelah penataan tersebut.
Pemko Pekanbaru telah membahas persoalan itu bersama sejumlah pihak. Pemerintah kota juga melibatkan ahli hukum untuk menelaah persoalan pengelolaan dan hubungan kontraktual di Pasar Kodim.
"Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres," jelas Zulhelmi.
Pemerintah kota selanjutnya akan kembali memeriksa dokumen kerja sama pengelolaan pasar beserta adendumnya. Pemeriksaan itu ditujukan untuk memastikan dasar hukum perpanjangan hingga 2035 sekaligus memperjelas hak dan posisi pengelola serta pedagang.
"Intinya berprogres dan berproses," kata Zulhelmi.**