iniriau.com, SIAK-Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap oebgedar narkoba jenis sabu. Pelaku inisial RO (35) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,1 Gram. Tersangka kerap melakukan transaksi di jalan Sultan Syarif Qasyim RT.01 RW.01 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN,S.H untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Siak mendatangi seorang laki-laki yang sedang berada di Jalan Sultan Syarif Qasyim RT.01 RW.01 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat dan
tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama RO. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan sebelah kanan Tersangka RO. Setelah diinterogasi dia mengakui bahwa masih ada Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut masih di simpan dirumahnya dan tim langsung bergerak kerumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
"Disana di temukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang di sembunyikan dalam lemari." Terang AKP Jailani.
Lanjut Kasatresnarkoba AKP Jailani menjelaskan RO mengakui sabu tersebut miliknya. Sabu tersebut ia peroleh dari WH yang rencananya akan sabu tersebut akan dijualnya kembali oleh tersangka RO.
"Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut dan kita terus melakukan pengembangan serta mencari keberadaan WH" tutup AKP Jailani.**