iniriau.com, BENGKALIS - Pria berinisial UD (35) diringkus Polsek Mandau, Kamis (16/9). UD (35) ditangkap akibat perbuatan bejatnya yang mencabuli anak tirinya sejak berumur 10 tahun. Tersangka diamankan di kediamanya, pada Rabu (15/9) malam. Tepatnya di daerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper LT SAP mengatakan, berawal dari ibu korban yang mendapatkan telepon dari adiknya berinisial RS. Kemudian, ibu korban langsung menjumpai tetangganya. Setelah berjumpa, ibu korban terkejut mendapatkan cerita bahwa anak kandungnya telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang tidak lain adalah suami dari ibu korban.
"Setelah mendapatkan cerita dari tetangganya, ibu korban langsung bertanya ke anaknya, apa benar ayah tirinya telah berbuat cabul kepada dirinya. Korban langsung memberitahu ke ibunya, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dari umur 10 tahun. Dengan cara meraba-raba dan memperkosa korban sebanyak satu kali pada Rabu (3/8/2021)." Cerita ibu korban pada pihak polisi.
Atas perbuatan bejat suaminya tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Mandau. Tidak berapa lama, Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap pelaku di kediamannya Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Hasil interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak," ujar Firman.**