iniriau.com, KAMPAR - Dua pelaku jambret diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar atau yang dikenal dengan Tim Macan Kampar. Penangkapan jambret yang dilakukan bersama Tim Subdit III Krimum Polda Riau ini meringkus RA alias Ridho (21) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan MI alias Iqbal (21) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Peristiwa pejambretan ini terjadi pada Sabtu siang (18/09/2021) sekitar pukul 12.20 WIB dengan TKP di Jalan D.I. Panjaitan depan Toko Tika Ponsel Kecamatan Bangkinang Kota. Korbannya adalah Rika (22) seorang mahasiswi yang dijambret gelang emasnya seberat 7,5 gram.
Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK
saat itu korban hendak berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampai di TKP korban didekati oleh pengendara sepeda motor Yamaha N.Max yang tidak dikenal korban dan langsung menarik perhiasan gelang emas pada tangan kiri korban.
"Setelah berhasil merampas gelang emas milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan korban berusaha mengejarnya namun tak berhasil. Korban langsung melapor ke Polres Kampar untuk pengusutannya." Ujar AKP Bery Juana Putra SIK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan Tim Macan Polres Kampar yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Harris Syaputra STrk, SIK, lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Sekitar pukul 02.30 wib dini hari, Tim Macan Satreskrim Polres Kampar dibackup Tim Subdit III Krimum Polda Riau, berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu MI alias Iqbal ketika dirinya tengah menuju Parkiran Mall Pekanbaru.
Saat penangkapan ini tersangka Iqbal masih menggunakan jaket Hoodie hitam bertuliskan Tactikal, menggunakan motor Nmax warna hitam Nopol BM-6627-YP dan membawa helm berwarna merah sesuai dengan keterangan yang diberikan korban.
Kemudian Tim melanjutkan pengembangan dan ditemukan pelaku lainnya yaitu RA alias Ridho saat berada dirumahnya di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejo Sari, Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Dari tersangka Ridho ini ditemukan barang bukti berupa sweater warna biru, celana jeans dan motor N.Max warna biru nopol BM-3496-XX. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat melakukan pengecekan TKP yang berada di Bangkinang, Tersangka Ridho mencoba melarikan diri. Kemudian Tim Macan Kampar melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**