Iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman Kamis (23/09/2021) sekitar pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing).
Indra Agus Lukman diperiksa berkaitan dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung l tahun 2013-2014.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, Indra Agus datang memenuhi panggilan jaksa penyelidik sesuai jadwal yang ditentukan.
"Datang tepat waktu, dan mulai diperiksa pada pukul 09.20 WIB," ujar Hadiman, Kamis siang, 23 September 2021.
Hadiman mengatakan, Indra Agus sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya dan dugaan korupsi Bimtek dan pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing. Ada 35 pertanyaan yang diajukan jaksa dan dijawab Indra.
Sedianya, pertanyaan itu terus bertambah karena masih bersifat umum. Bamun tiba - tiba Indra mengaku tidak enak badan atau sakit usai menjawab semua pertanyaan jaksa. Kedepan lanjut Hadiman, jika dibutuhkan pihak jaksa akan memanggilnya kembali untuk diperiksa. Sedangkan Senin depan pihak Kejari Kuansing akan memeriksa sejumlah orang lagi terkait kasus ini.
''Usai diperiksa Indra Agus Lukman mengaku tidak enak badan dan kita langsung mempersilakan untuk pulang. Nanti dia akan kita panggil kembali kalau memang dibutuhkan keterangannya lagi. Senin depan kembali kita memeriksa beberapa orang lagi,'' sambung Hadiman.
Sebelumnya diketahui, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
"Dia mengatakan kepada jaksa penyelidik kalau dirinya kurang enak badan sehingga pemeriksaan kami cukupkan sementara," jelas Hadiman.
Meski begitu, Hadiman menyatakan jika dibutukan jaksa penyelidik, pihaknya akan kembali memanggil Indra Agus untuk dimintai keterangannya.
"Jika diperlukan lagi, kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali," kata Hadiman.
Sebagai informasi, pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.
Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021. Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.
Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.
Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.
Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing berinisial ED dan PPTK, berinisial AR. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbuktti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.
Kemudian ada laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.
Menurut Hadiman Indra Agus Lukman tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.
Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.**