PEKANBARU - AD als Mikel als Buyung (33) dan temannya HW als Adek (40) yang diduga pengedar shabu di kawasan Kampung Dalam, Senin (14/8/17) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Pekanbaru.
Rilis dari Paur Humas Polresta Pekanbaru yang diterima media ini, menyebutkan, Buyung, seorang pengangguran warga Jalan Setia Budi, Gang Pelita, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru dan temannya Adek, buruh bongkar muat, warga Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan di Kampung Dalam.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 50 paket kecil narkotik jenis shabu dengan berat kotor 9,73 gram, 1 bungkus kotak rokok Sempurna Mild, helai celana panjang warna biru merk picasso, 2unit hp merk nokia dan evercoss dan uang Rp865.000,- yang diduga hasil penjualan shabu.
Tertangkapnya kedua diduga pengedar ini, berawal ketika pada hari Senin sore sekira jam 15.30 WIB, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Lovito dan Ipda Safril mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di pinggir jalan di kawasan Kampung Dalam (TKP) terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
Kemudian Noki kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman. Deddy kemudian memerintahkan Noki dan beberapa personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP kemudian penangkapan ad alias Mikel alian Buyung dengan barang bukti 49 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok Sempurna Mild dan 1 paket ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan. Sedangkan pada Hw als Adek tidak barang bukti. Namun, Adek pernah membeli shabu kepada Buyung uuntuk dipakai sendiri.
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan kedua tersangka dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (rima)