Iniriau.com, ROKAN HULU- Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Pokres Rokan Hulu.
Komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, untuk tegas terhadap Pelaku Narkoba, apapun jenisnya, tak bisa ditawar-tawar.
Terbukti begitu ada informasi tentang peredaran barang haram tersebut, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK langsung memerintahkan Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Effendi untuk melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering.
“Pelaku AZ , tinggal Pasar Tangun Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba,” demikian disampaikan Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P SH, Rabu (29/9/2021).
Kejadian bermula Senin, 20 September 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari masyarakat di Desa Tangun ada orang yang memiliki narkotika jenis daun ganja kering.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan, Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 12.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor AZ, sedang tidur di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan BB 4 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Kotor 2.400 Gram (2,4 kg), 1 kaca pirex, 1 pack plastik klip bening, 1 kompor terbuat dari timah.
“Kemudian 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 tas warna hitam, 1 tas Warna Merah Muda, 1 Tas Warna putih les warna merah muda, 1 Tas warna biru, 1 unit hp merk strawberry warna Hitam,” rincinya.
Narkotika jenis daun ganja kering adalah miliknya yang diperoleh dari W yang beralamat di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba.
“ Saat dilakukan pencarian terhadap W, namun tidak bisa dihubungi, kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.**