Peras Pedagang Pasar Danau Bingkuang, TK Diamankan Polsek Tambang

Kamis, 30 September 2021 | 09:15:55 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang lantaran melakukan pemerasan. Pria inisial JUL Alias TK (44) ini melakukan pemerasan pada pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (29/09/2021).

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mengatakan penangkapan JUL Alias TK (44) warga Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini berawal dari laporan dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang. Mereka mengaku terganggu dengan aksi pemerasan yang dilakukan oknum warga inisial JUL Alias TK tersebut.

Kapolsek Tambang kemudian perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan ini, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan terhadap tersangka JUL alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.**

Terkini