Jual Paruh Rangkong di Pekanbaru, Pria Asal Sumbar Diringkus Polisi

Jumat, 01 Oktober 2021 | 08:28:50 WIB
Pelaku penjual paruh Rangkong ditangkap polisi - ist

iniriau.com, PEKANBARU - Penjualan organ satwa dilindungi masih saja terjadi di Riau. Kali ini Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus pria asal Sumatera Barat yang akan melakukan transaksi penjualan empat paruh burung rangkong, Kamis (30/9/2021).

Pria bernama Yulinar (38) warga Jorong Sungai Tambang Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat ini diamankan di kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Kasubdit IV, Ditreskrimsus Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi bagian bagian dari satwa yang dilindungi.

Mendapat informasi tersebut Tim dari Subdit IV langsung melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yaitu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi termasuk paruh burung Rangkong.

Terhadap pelaku, lanjut Darmawan, disangkakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Disebutkan, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dari tangan pelaku, tim Subdit IV berhasil mengamankan empat paruh burung rangkong. Kemudian, satu tas dan satu kantong plastik warna hitam biru.

Selanjutnya, untuk proses lanjutkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman. Untuk memastikan asal muasal paruh burung rangkong yang akan dijual pelaku.“Masih kita dalami lebih lanjut,” ujar Darmawan.**

 

Terkini