Gelapkan Satu Truk Buah Sawit, Warga Tri Manunggal Diseret ke Kantor Polisi

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:03:55 WIB
Barang bukti tangkapan Pengelapan satu truk sawit - ist

iniriau.com, KAMPAR - Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang sopir truk sewa angkutan buah kelapa sawit. Pria inisial PS alias PA (31), warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, PS diamankan pada Kamis  (30/09/2021) dini hari.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH menjelaskan,
Penangkapan tersangka PS ini atas laporan dari pihak PT. Riau Agung Karya Abadi. Sebab PS diduga telah menggelapkan satu truk buah sawit milik perusahaan yang diangkutnya, lalu dijual kepihak lain senilai Rp 5 juta lebih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/09/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, saat itu Personil Polsek Tapung Hulu Menerima laporan dari  PT. Riau Agung Karya Abadi. Dimana mereka telah mengamankan seorang supir truk sewa angkutan buah kelapa sawit milik perusahaan, karena  sehari sebelumnnya yang bersangkutan tidak mengantarkan buah sawit ke PKS.

Selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH perintahkan anggotanya melakukan cek TKP serta membawa tersangka PS beserta barang bukti berupa Dump Truck warna hijau nopol BM-8174-ZO ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat pemeriksaan, tersangka PS mengakui perbuatannya telah menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Riau Agung Karya Abadi yang dijualnya kepada pihak lain sebesar Rp 5.513.000." Ujar Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.**

Terkini