iniriau.com, KAMPAR - Akibat mencuri Handphone warga RS alias RD (29) pria warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung harus berurusan dengan pihak kepolisian.
RS berhasil diringkusn pemilik HP yang dicurinya yaitu Mastariolni seorang karyawan PT. Texcal Mahato di Desa Petapahan. Pasalnya pelaku setelah mencuri HP korban justru menelpon nomor istri korban dan meminta uang Rp 1,5 juta. Aksinya ini berhasil dan korban mengirim ke rekening atas namanya sebesar Rp 1,5 juta. Namun karena memyuruh transfer ke rekening namanya sendiri, pemilik HP mengetahui pencuri telepon selulernya. Korban
"berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dibantu Satpam perusahaan mereka berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di areal perusahaan pada Jumat siang (01/10/2021), kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya."Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.
Kini Tersangka RS alias RD telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**