Curi Batako Senilai Rp 15 Juta Warga Muara Mahat Diciduk Polisi

Ahad, 03 Oktober 2021 | 14:01:08 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung. JI alias PC (46) amankan karena mencuri 10 ribu biji batako senilai Rp 15 juta.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan penangkapan tersangka JI ini dilakukan Jumat siang (01/10/2021). JI ditangkap setelah dilaporkan oleh Masnur yang kehilangan 10 ribu batako miliknya, di Kaplingan Rumah di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.

Kejadian ini bermula pada Selasa (06/04/2021) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu pelapor Masnur mengetahui bahwa batu batako miliknya yang berada di kaplingan tanah perumahan miliknya hilang sebanyak 10.000 biji.

Pelapor mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut, beberapa hari kemudian dirinya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah JI alias PC.

"Kemudian Masnur  tanggal (26/04/2021) Masnur membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya." Kata Kompol Sumarno.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Pada hari Jumat (01/10/2021) sekitar pukul 10.40 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mengetahui keberadaan tersangka JI alias PC dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat diinterogasi tersangka JI alias PC ini mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikannya.Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Terkini