iniriau.com, KAMPAR - Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang warga Desa Rantau Kasih. Pria tua ini diamankan karena dilaporkan telah melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
Menurut Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH penangkapan MA ini atas laporan dari EP yaitu ibu kandung korban. MA telah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.
Kasus ini adalah limpahan dari Polres Kampar. Sebab awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat, diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini, telah berulang kali mencabuli korban. Akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.
Setelah ada bukti Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap Kamis pagi (07/10/2021) pukul 08.00 WIB MA alias KK ditangkap tanpa perlawanan. Saat pelaku berada diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
"Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga sudah dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya."Ujar AKP Asdisyah Mursid SH.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.**