Kejari Kuansing Tetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:36:48 WIB
Indra Agus Lukman - ist

Iniriau.com, Kuansing - Usai diperiksa Selasa (12/10) pukul 09.00wib pagi sebagai saksi, pukul 14.00 wib Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi langsung menetapkan  Kepala Dinas Energi dan Sumver Daya Mineral ( ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, sebagai tersangka.

Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bimbingan teknis (Bimtek) pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuantan singingi, Hadiman, SH., MH. membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Indra Agus Lukman.

"Ya, Hari ini Hakim kejari telah menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka dalam kasus Bimbingan teknis (Bimtek) pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013," ucap Hadiman.

Dalam putusan tersebut hakim tipikor menyebutkan bahwa ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK, karena telah melalukan tindak pidana korupsi.

Tersangka telah menyalahgunakan dana kegiatan workshop/bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp500.176.250., berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau. **

Terkini