Polres Kampar Tangkap Pengedar 160 Gram Daun Ganja Kering di Kampar Hulu

Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:17:10 WIB
Barang bukti 160 gram daun ganja kering - ist

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pengedar daun ganja kering ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Pelaku narkoba inisial SW alias AJ (35) ditangkap Desa Tabing Kecamatan Koto Kampar Hulu, pada Selasa malam (12/10/2021).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal  saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana dikabarkan, maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, di wilayah Desa Tabing Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu SW alias AJ. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan  desa setempat  ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 160 gram.

"Saat diinterogasi, tersangka SW mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang didapat dari HE (dalam lidik). selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ujar AKP Daren Maysar.

Hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kata AKP Daren Menambahkan.

Selain  3 paket narkotika jenis daun ganja seberat 160 Gram, polisi juga menyita 7 lembar kertas pembungkus dan 1 unit Hp Merk Samsung warna dongker yang digunakan pelaku.**

Terkini