Iniriau.com, PEKANBARU - Tim BBKSDA Riau mengagalkan perdagangan 840 ekor burung tanpa dokumen. Tim melakukan penangkapan pelaku perdagangan hewan tanpa dokumen tersebut di jalan Garuda Sakti Kilometer 6 Pekanbaru, Senin (11/10).
Burung-burung yang diangkut tanpa dokumen seperti Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
"Satwa tersebut memang bukan satwa yang dilindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara.
Nantinya akan dikembalikan kehabitatnya," kata Kepala Seksi Wilayah, MB Hutajulu, di Pekanbaru Kamis (14/10).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi pengangkutan burung tanpa dokumen. Tim langsung bergerak dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di jalan Garuda Sakti kilometer 6, Pekanbaru Senin (11/10).
Dilokasi tim menangkap pengemudi (JM) dan barang temuan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Tim melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M (sesama supir travel yang membantunya).
JM telah menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa, dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila tertangkap tangan membawa/ mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.
Selanjutnya burung-burung tersebut dilepasliarkan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 ke habitatnya di kawasan konservasi.
BBKSDA Riau mengingatkan, masyarakat yang akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi dokumen seperti, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri.
Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.**