iniriau.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar, di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau.
Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter, Sabtu siang (16/10/2021). Truk ini melakukan pengisian di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum secara berulang ulang/melangsir.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini saat Tim Ditreskrimsus Polda Riau meluhat adanya antrian panjang di SPBU tersebut. Tim melihat satu unit truk derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian panjang dan meresahkan masyarakat.
Tim langsung membuntuti truk derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU. Tujuannya yaitu hingga ke Poll atau Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll atau work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.
"Melihat ini petugas langsung melakukan penyergapan saat melakukan pengisian BBM kembali." Ujar Kombes Ferry Irawan.
Selanjutnya dilakukan mengembangkan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO. Disana ditemukan jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut.
“ Sebanyak 3 orang pelaku yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26 tahun) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun) diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ,” imbuh Kombes Ferry.
Petugas dari Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.
Pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).**