iniriau.com, ROHUL - Polres Rohul Melakui Polsek Tandung berhasil mengagalkan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Riau, Senin (18/10/2021).
Saat itu Polsek Tandung melihat warga yang memindahkan BBM jenis solar dari mobil cold diesel ke jerigen di depan sebuah warung. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Waci memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke jerigen dengan menggunakan selang.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tandun, AKP Sinaga. Ia mengatakan penangkapan bermula adanya informasi bahwa ada warga yang memindahkan BBM jenis solar dari mobil colt diesel ke jerigen di sebuah warung milik pelaku bernama Sadra.
" Petugas melihat pelaku bernama Waci sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang," ujar Kapolsek Tandun, AKP Sinaga, Sabtu 23 Oktober 2021.
Setelah diinterogasi polisi, Waci mengaku dirinya hanya membantu pemilik mobil bernama Khoirul yang ingin menjual solar kepada Sadra.
Kemudian, polisi kemudian mengecek warung milik Sadra. Disini ditemukan 16 jerigen di dalam warung yang berisi solar siap jual.
“Dari keterangan Waci kami berhasil menangkap dua pelaku penimbunan Solar lainnya yaitu, Sadra dan Khorul." Jelas Polsek Tandun ini.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolsek Tandun. Selanjutnya mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja.