Sah, UMP Riau 2022 Ditetapkan Sebesar Rp2.938.564

Senin, 22 November 2021 | 21:14:36 WIB
upah buruh sedang bekerja (int)

Iniriau.com, PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan sebesar Rp2.938.564. Nilai ini naik sebesar Rp50 ribu atau 1,73 persen dari tahun sebelumnya. Yakni sebesar Rp2.888.563.

Demikian demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertran) Provinsi Riau Jonli, Senin (22/11/21). Menurut Jonli lagi, UMP 2022 tersebut sudah disahkan Gubri dan resmi berlaku.

"Sudah ditekan oleh pak gubernur," kata Jonli.

Nilai UMP sebesar Rp2.938.564 merupakan  usulan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.Yakni terdiri dari unsur pemerintahan dalam hal ini Disnakertran, pengusaha serta serikat buruh yang biasa disebut dengan tripartit.

Menurut Jonli, penetapan UMP Riau 2022 sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemenaker. Dimana ketetapan kenaikan UMP sebesar 1,05 persen.

"Yang kita tetapkan lebih tinggi lagi, kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," ujarnya.

Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Untuk UMK itu paling lambat ditetapkan tanggal 30 November. Sedangkan UMP palinh paling lambat 21 November. Alhamdulillah kita sudah tetapkan tanggal 19 November kemarin," jelasnya.

Terkini