Tak Tega Anaknya Dipenjara, Ibu Cabut Laporan Penganiayaan

Kamis, 25 November 2021 | 11:17:24 WIB
Sang anak, AR (26) pun kini melenggang bebas melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan Selasa malam (23/11). (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang ibu PP (58) asal Kampar, Riau yang melaporkan anaknya ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada dirinya, akhirnya mencabut kembali laporannya. Sang anak, AR (26) pun kini melenggang bebas melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan Selasa malam (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.

Perdamaian ibu dan anak ini disaksikan Lurah Sungai Pagar dan Tokoh Masyarakat Desa Sungai Simpang Dua, serta beberapa saksi kedua belah pihak (ibu dan anak). Mereka sepakat  berdamai agar masalah penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlapor AR dengan kesadaran sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban (ibunya) sambil menangis. AR berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH, proses perdamaian tersebut disampaikan Asdi murni inisiatif kedua belah pihak, sedangkan polsek hanya memfasilitasi. 

" Kita hanya memfasilitasi saja. Memang tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan," ujar Asdi. Apa lagi pelapor yang juga ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan.**

Terkini