Diduga Jual Beli Sabu, Dua Warga Bukit Batu Diamankan Polres Bengkalis

Diduga Jual Beli Sabu, Dua Warga Bukit Batu Diamankan Polres Bengkalis
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis mengamankan dua warga Kecamatan Bukit Batu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku berinisial RD alias Mamang dan SM alias Herman. RD lebih dulu diamankan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Masjid Al Mizan, Bukit Batu, dengan barang bukti satu paket sabu. Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, dari hasil interogasi awal, RD mengakui sabu tersebut diperolehnya dari SM.

“Berdasarkan pengakuan tersangka RD, barang haram tersebut dibeli dari tersangka SM. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil mengamankan SM di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kelapa, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan untuk pengembangan kasus,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index