Gasak Motor Peziarah di TPU, Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Tualang

Gasak Motor Peziarah di TPU, Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Tualang
PM tersangka curanmor (foto: istimewa)

iniriau.com, SIAK – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik peziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 8 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial PM alias O (30) ditangkap saat bekerja sebagai tenaga kontraktor di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Senin (22/12/2025) malam.

Aksi pencurian terjadi Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.41 WIB. Korban, Murni (57), seorang guru asal Perawang Barat, memarkir sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY di area TPU saat berziarah. Namun, sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik karena dilakukan di area pemakaman. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, dan STNK milik korban.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang,” tegas Kompol Teguh.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index