Ancam Tetangga Dengan Parang, Seorang Pemuda di Kampar Masuk Bui

Ahad, 19 Desember 2021 | 15:32:42 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR-  Seorang warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja inisial DH alias DA (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja.

Pria  ditangkap karena mengancam orang dengan senjata tajam. DH ditangkap petugas Sabtu pagi (18/12/2021)  di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolsek Perhentian Raja IPDA Fauzi Surya Chandra S.Tr.K mengatakan,
kejadian bermula pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu pelapor mendengar ada keributan di rumah DH.

Kemudian korban bertanya kepada pelaku apa yang terjadi. Namun  DH justru marah, keluar dan memecahkan kaca rumahnya. DH membawa parang panjang dan menganyun-ayunkan kearah pelapor sembari melintarkan kata, “Kau tak usah ikut campur urusan keluargaku, pergi kau !“ lalu pelaku mengejar pelapor sambil menghunus parangnya.

"Melihat hal itu pelapor langsung melarikan diri. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban yang bernama Danil tersebut." Ujar Kapolsek Perhentian  Raja, Sabtu (18/12).

Beruntung saat itu ada dua saksi  Rezky dan Ginta yang menghalangi DH. Sementara pelapor tetap lari meninggalkan lokasi. Atas kejadian itu pelapor merasa takut dan terancam lalu melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA Fauzi Surya Chandra S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Kemudian pagi itu juga didapat informasi tentang keberadaan tersangka DH. Tim langsung mendatangi lokasi dan sekitar pukul 07.00 WIB berhasil mengamankan pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban." Imbuh IPDA Fauzi Surya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana.**

Terkini