Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Remaja di Siak Segera Diadili

Senin, 21 Februari 2022 | 20:32:23 WIB
SAS tersangka pembunuhan remaja di Siak - (foto-istimewa)

Iniriau.com, SIAK - Kasus pembunuhan pada VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka inisial SAS (16) pada mantan kekasihnya  dinyatakan sudah  lengkap dan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Siak 11 Februari 2022 lalu.

" Berkas kasus pembunuhan korban inisial VRM yang dilakukan tersangka SAS  sudah lengkap. Kami juga sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejaksaan Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, Senin (21/2/22).

Sementara tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolres, akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Siak. Kapolres Siak menyampaikan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Siak. Sebab telah berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura berjalan dengan lancar.

" Kasus ini berjalan lancar karena koordinasi yang baik anatara Polres Siak dengan Kejaksaan." Jelasnya.

Informasi tambahan SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. SAS menjebak VRM dengan meminjamkan uang. Namun, saat korban sampai di pondok disalah satu kebun sawit, SAS dengan keji mencekik. Tidak hanya itu pelaku juga memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit. Kini SAS sudah  ditangkap Polres Siak dan akan segera disidang untuk mempertanggungkan perbuatannya. **

Terkini