Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Singingi

Kamis, 03 Maret 2022 | 09:56:49 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, KUANSING - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Polsek Singingi. Pria inisial S alias T (32) warga Desa Air Manis Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing ini ditangkap di Desa Logas Hilir dengan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sabu-sabu siap edar dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Kuansing, melalui Kapolsek Singingi, AKP Koko F Sinuraya S.H, M.H penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat terkait  transaksi narkoba di Desa Logas Hilir. Kanit Reskrim Polsek Singingi, Aiptu M Donal berserta anggota turun kelapangan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.15 WIB, tim melihat dua orang laki-laki didalam kebun kelapa sawit dengan gerak gerik mencurigakan.  Tim mendekati keduanya, dengan sigap berhasil mengamankan S alias T.

" Kami menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celananya. Namun, teman S kabur dan menghilang di dalam kebun kelapa sawit meski tim sudah mengejarnya." Ujar Aiptu Donal, Rabu (2/3/2022). Kini tersangka dan BB sudah diamankan di Polsek untuk proses selanjutnya. Sementara rekan S yang kabur  identitasnya sudah dikantongi penyidik sempat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.**

Terkini