Masih di Bawah Umur, Pelaku Curat di Tualang Diringkus Polisi

Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:09:12 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, SIAK - Pelaku pencuri dengan pemberatan atau curat yang meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang. Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku yang masih bocah inisial A (17) diamankan di rumah orangtuanya di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pelaku A ditangkap atas laporan Kasmianto (51) warga Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

" Pelaku A memasuki rumah Kasmianto minggu (27/2) dini hari. Ia berhasil menggondol perhiasan emas serta uang senilai jutaan rupiah dan tiga unit HP berbagai merk." Ujar AKP Alvin, Jumat (4/3/2022). Setelah korban melapor, tim. Langsung turun dan melakukan  olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi.

" Pelaku akhirnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dirumah orang tuanya dengan sejumlah barang bukti berupa  2 unit HP merk Oppo dan 1 unit HP merk Realme." Imbuhnya. Kepada petugas, pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban Kasmianto. Selain itu, dihadapan polisi korban juga mengakui perbuatannya melakukan pencuriam dan pemberatan di beberapa sekolah di Kecamatan Tualang.

Ketiga sekolah yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sebelumnya sudah membuat laporan polisi (LP) secara resmi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP junto Pasal 1 ke 3 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.**

Terkini