Tiga Pengedar Sabu di Simpang Empat Kebun Sawit Inhu Diringkus Polsek Seberida

Selasa, 08 Maret 2022 | 17:07:41 WIB
Tersangka Sabu-sabu Disikat Unit Reskrim Polsek Seberida (Ist).

Iniriau.com, INHU - Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil disikat unit Reskrim Polsek Seberida. Mereka adalah MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, DS (38). Hanya hitungan jam, tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil disikat unit Reskrim Polsek Seberida. Dari tiga pengedar itu, diamankan puluhan gram barang haram dan sejumlah uang hasil penjualan sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, mengatakan ketiga tersangka adalah, MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida dan DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Mereka diringkus di simpang empat perkebunan sawit blok A satelit Kecamatan Seberida Kamis, 3 Maret 2022 pukul 21.00 WIB.

 " Kemudian DE (42) warga asal Desa Kilan yang bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) Kelurahan Pangkalan Kasai dibekuk tim dirumahnya Jumat, 4 Maret 2022 pukul 00.10 WIB," ujarnya, Senin (7/4/2022).

Misran menambahkan, pengungkapan kasus sabu ini berawal saat Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat. Dimana di simpang empat perkebunan kelapa sawit blok A satelit sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Kapolsek Seberida, AKP Hendrix S.H, M.H mengintruksikan Panit 1 opsnal Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk menyelidiki kelapangan.

" Ternyata informasi itu benar adanya. Saat sampai di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan blok A satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan. Tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS, " imbuhnya. Bahkan saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana DS. Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga 1 paket sabu. Tiga paket Sabu-sabu itu miliki berat 22,89 gram. Selain 3 paket sabu-sabu, juga diamankan Barang Bukti (BB) lainnya seperti 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka.

Mereka mengaku membeli sabu dari kenalan mereka, DE yang bertempat tinggal di Jalintim Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT TGI seharga Rp: 6 juta. Tim langsung bergerak menuju rumah DE. Jumat, 00.10 WIB tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya. Pada tersangka DE tim menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp: 6 juta hasil penjualan sabu dan barang lainnya. Tiga tersangka pengedar narkoba itu sekarang ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya.**

Terkini