Iniriau.com, PEKANBARU - Tiga pemilik narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pembacaan vonis dilakukan melalui teleconference. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di PN Pekanbaru sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Mereka adalah Satria Aji Andika, Ridho Yudiantara, Ambo Allah. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Dahlan, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald, Kamis (10/3/2022).
" Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Allah," ujar Hakim Ketua, Dahlan, Kamis (10/3).
Sementara, dua terdakwa lain yakni Joko Sutikno dan Martin divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Para terdakwa ditangkap secara terpisah sejak 25 Agustus 2021 lalu oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kini para terdakwa telah divonis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**