Pelaku Curat di Pondok Danau Mengaku Jual Hasil Curian di PJBO

Senin, 14 Maret 2022 | 12:46:12 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU-Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan, (curat) di Rumah Makan Pondok Danau Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Pria berusia 26 inisial MI nekat mencuri handphone korban saat pemiliknya tertidur di dalam ruang VIP rumah makan di jalan Arifin Ahmad  tersebut, Kamis, 3 Maret 2022.

Menurut Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino  aksi curat ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.  Pelaku beraksi saat korban bernama Indra Syaputra dan rekan-rekanya tertidur, pelaku melihat handphone yang tengah terletak di lantai dan di cas diambil pelaku.

"Saat korban bangun dari tidurnya, Indra melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi kemudian korban bertanya kepada teman-temannya, namun temannya tersebut tidak mengetahui," ujar Iptu Dodi, Senin (14/3/2022).

Indra langsung membuka rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki masuk ke rumah makan tersebut dan mengambil hand phone korban. 

'Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Tim yang mengetahui keberadaan dan identitas pelaku langsung bergerak cepat dengan mendatangi rumah pelaku.

" Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai , Pekanbaru, imbuh Dodi.

MI mengaku kalau telah melakukan pencurian handphone di RM Pondok Danau. Dimana  handphone itu telah dijualnya kepada orang lain senilai Rp 450 ribu melalui PJBO.

Kini pelaku sudah ditangkap, dan dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.**
 

Terkini