Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Pekanbaru Masuk Bui

Jumat, 18 Maret 2022 | 13:25:43 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Senapelan berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Jalan Agus Salim, Pekanbaru. Wanita inisial LZ (38) itu ditangkap Senin (14/3/2022). Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, penangkap ibu satu anak tersebut bermula dari informasi masyarakat yang maraknya  transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.

" Kemudian kami melakukan undercover buying dengan membeli barang. Pelaku masuk perangkap, dan  justru menawarkan sabu ke anggota kami," terang Kompol Arry Prasetyo, Kamis (17/3). LZ sempat membuang bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu siap edar.

" Selain 12 paket sabu siap edar, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp: 1,3 juta ," ucap Arry. Dari hasil interogasi, LZ mengaku menjual sabu sebulan terakhir. Sebelumnya ia  berjualan makanan. LZ juga mengaku mendapatkan sabu  dari E dan B.

" Pelaku E dan B saat ini masih kami dalami," imbuh Arry. Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Terkini