Tiga Pelaku Sabu di Kubang Jaya Diciduk Polsek Siak Hulu

Rabu, 30 Maret 2022 | 12:53:58 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Tiga tersangka narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Siak Hulu. Mereka ditangkap di Perumahan Geriya Setia Persada Jalan Teropong Desa Kubang Jaya Keamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin (28/03/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian adalah KR (33) warga Jalan Teropong Perum Griya Bumi Arengka Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. kemudian BA (45) warga Jalan Paus Gg arwana No.02 Rt.003 Rw.020 Kelurahan Tangerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan SH (40) warga Perum Kualu Berkah Indah Blok C1 nomor 14 Rt.003 Rw.002 Desa kualu Kecamatan Tambang, Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (28/03/2022) sekira pukul 18.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian  Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH, MH turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

" Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu KR. Tersangka diamankan saat mau trangsaksi narkoba didepan perumahan," ujar Kapolsek Siak Hulu, Rabu (30/3/2022). Dari interogasi pelaku KR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari temannya yaitu BA. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku BA. Setelah pelaku BA di tangkap dan dilakukan introgasi BA mengakui bahwa narkotika sabu tersebut di dapat dari SE. Tim Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan kembali penyelidikan tentang keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku SE.

" Dalam introgasi terhadap pelaku SE mengakui bahwa telah menjual 1 satu paket narkotika jenis sabu kepada sdr BA serta narkotika sabu tersebut di peroleh dari sdr KJ yang kini masuk DPO," imbuh Rusyandi. Dari penangkapan ke Tiga pelaku pihak polisi mengamankan barang bukit 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. 1 unit handphone Samsung A03 biru, 1 helai jaket lengan panjang warna biru abu abu 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Xeon. 1 (satu) unit Hp merk Strawberry, 1(Satu) unit Hp merk Vivo dan 1 (Satu) unit sepeda motot Merk Mio Soul yang di gunakan pelaku.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun**

Terkini