Iniriau.com, KUANSING - Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, S.H., beserta anggotanya, melakukan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Rabu (30/03/2022) pukul 13.30 WIB. Kali kni dilakukan di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik yakni Aliran Sungai Kuantan Desa Pebaun Hulu, Desa Pebaun Hilir dan Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Pebaun Hulu, Desa Pebaun Hilir dan Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing. Penindakan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, S.H., beserta 12 orang personil dari Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, S.H., kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan Penindakan dengan menggunakan Speed Boat di Aliran Sungai Kuantan dan ditemukan sebanyak 7 (Tujuh) unit Kapal Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
" Kami sudah melakukan pemusnahan terhadap 7 (Tujuh) unit Kapal beserta Peralatan PETI untuk aktifitas PETI tersebut, dengan cara di bakar. Hal ini bertujuan agar tidak dapat digunakan lagi untuk aktifitas PETI. ," terang kapolsek".
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 (Empat) Unit Mesin Robin, 3 (Tiga) Batang Spiral, 2 (Dua) Lembar Karpet dan 2 (Dua) Buah Dulang, penindakan PETI selesai pukul 17.30 wib situasi aman dan kondusif.**