iniriau.com,TELUKKUANTAN - Polres Kuansing menangkap seorang honorer Satpol PP Pemkab Kansing, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Pria inisial AP (39) diamankan Jumat (8/4/22) di areal kampus UNIKS Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah sekitar pukul 22.00 wib,
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Ahad ( 10/4/2022) melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, saat diamankan ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku. Dan AP pun mengakui jika barang haram itu miliknya. AP merupakan seorang tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kuansing.
" Selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro.Di rumahnya ditemukan dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," jelas AKP PJ Nababan, Minggu (10/4/2022).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna Biru.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun.**