Iniriau.com, Kuansing - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Proyek Tiga Pilar untuk Hotel Kuansing,
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, kasus mega proyek tiga pilar masih dalam proses penyidikan. Bahkan hingga saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan keterangan dari saksi ahli
"Untuk saat ini kita tinggal menunggu keterang saksi ahli, setelah selesai melakukan perhitunga kerugian negara, kita segera tetapkan tersangkanya," jelas Nurhadi
Lanjut Nurhadi, saat ini sebanyak 65 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, dan saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit dari ahli penghitungan kerugian negara
"Kita sudah memanggil para saksi dan sekarang kita tinggal menunggu hasil audit dari saksi ahli. Dimana untuk kasus ini hanya satu orang saksi ahli saja, itupun masih berjalan dan belum selesai," ujarnya
Kajari terbaik no satu di Bengkulu, dia menegaskan bahwa semua kasus peninggalan Kajari sebelumnya (Hadiman, SH, MH.) akan segera Ia tuntaskan. Namun dirinya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan untuk penetapan tersangka
"Iya, semua kasus peninggalan pak Hadiman akan segera kita tuntaskan. Nanti kita akan sampaikan siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus Hotel Kuansing ini. Saya tidak mau terburu-buru dan gegabah untuk menetapkan tersangkanya, kita tidak mau nanti, sudah capek capek bekerja siang malam pada akhirnya kita kalah dalam persidangan, biar agak pelan tetapi pasti ," Tandas Nurhadi .**