iniriau.com, KAMPAR - Dua pelaku penganiayaan berat diringkus unit Reskrim Polsek Tapung. Mereka adalah AS (18), warga Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dan TS (19), warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dua pria tersebut ditangkap atas penganiayaan yang mereka lakukansekitar 2 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 November 2020.
Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, SH, MH, kejadiannya bermula pada Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6183 OF dari Desa Alamanda pulang ke Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Namun tiba-tiba di perjalanan, korban dipepet sepeda motor yang berboncengan. Salah satu dari mereka memukul korban kepala bagian belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Kemudian korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, dan sampai di rumahnya, korban tidak sadarkan diri, hingga dirawat di salah satu RS Pekanbaru. Bahkan hingga kini korban masih terbaring dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung," ujar Ihut Manjalo, Minggu (24/4/2022).
Atas laporan tersebut, pihak Polsek Tapung melakukan penyelidikan bdan berhasil mengungkap kasus ini, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Dimana personel Unit Reskrim Tapung mendapat informasi dari pihak keluarga Rijal (korban), bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya di tahun 2020 adalah orang dekat dan kenal dengan korban.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, SH, MH, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban. Kemudian korban dengan mengunakan bahasa isyarat menyebutkan pelaku nya yaitu inisial AS.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Opsnal mendatangi rumah AS di Jalur 3 Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, dan saat diinterogasi, AS mengatakan diajak oleh inisial TS untuk memberi pelajaran kepada korban, dan yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah TS.
Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB personel mengetahui keberadaan TS di kebun kelapa sawit Desa Kirang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
"Saat interogasi TS mengakui semua perbuatannya kepada korban karena wanita yang disukainya inisial SR lebih memilih korban daripada dirinya," ujar Kapolsek Tapung.
Kini kedua pelaku penganiayaan berat tersebut telah diamankan di Mapolsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan Sepeda motor Supra X 125 tanpa Nopol, dan Visum At Revertum/rekam medik dari RS Hermina Pekanbaru.**