iniriau.com,PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**