HUT ke 77 RI, Gubri Harap Narapidana Penerima Remisi Tetap Berprilaku Baik

Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:32:36 WIB
Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar Rabu (17/8/22) menyerahkan surat keputusan tentang pemberian remisi umum (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar Rabu (17/8/22)  menyerahkan surat keputusan tentang pemberian remisi umum terhadap lima orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas dan Rutan di Kota Pekanbaru. Penyerahan dilakukan di Gedung Daerah Balai Serindit secara simbolis.

Syamsuar berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi. Yakni tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

"Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," kata Syamsuar, Rabu (17/8/22). 

Diharapkan kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, agar menjadikan masa lalu menjadi pelajaran berharga. Begitu juga narapidana yang dinyatakan bebas, agar dapat menjadi bagian dari masyarakat. 

"Khusus yang langsung bebas saya ucapkan selamat. Sekaligus saya ingatkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Syamsuar.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd Jahari Sitepu dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebanyak 9.440 orang WBP di Riau memperoleh remisi dengan rincian 9.251 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau potongan masa hukuman sebagian dan 189 orang WBP langsung merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II.

"Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," ujar Jahari Sitepu.

Terkini