iniriau.com, SELATPANJANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Tersangka berinisial Nz (50) ditangkap aparat Polres Kepulauan Meranti bersama istrinya Kr (49) karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Selasa (23/8/2022) dini hari saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu
" Setelah mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr)," ujar AKP Saharudin Pangaribuan, Rabu (24/8/2022).
Namun saat penangkapan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
" Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang," jelas Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti ini.
Dimana Nz mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan istrinya Kr selaku kurir barang haram tersebut. Selain pelaku polisi juga mengamankan 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, satu kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Saharudin Pangaribuan SH.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**