iniriau.com,SIAK- Aparat Polres Siak meringkus Jg alias Amarina (27) Minggu (28/8/2022). Pria yang merupakan Karyawan PT. SIR Afdeling 2 Kampung Muara Kelantan, Sungai Mandau, Siak ini ditangkap karena membunuh pemilik warung tuak HL, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, pemilik warung tuak di Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak HL dikampak oleh tersangka Jg alias Amarina karena tersangka tidak senang, korban mematikan speaker musik di warung tersebut di saat tersangka bernyanyi.Karena tersangka mabuk dan dikhawatirkan akan membuat onar dan keributan, maka pemilik warung mematikan speaker tersebut.
"Tersangka datang ke warung milik korban untuk minum tuak. Namun karena pelaku mabuk, korban yakni pemilik warung mematikan speaker," kata AKBP Ronald Sumaja, Minggu (28/8/22).
Teman tersangka juga menasehati tersangka dan meminta tersangka untuk pulang. Istri tersangka juga datang untuk menjemput tersangka.
" Namun saat temannya bersama istri tersangka mengantarkan tersangka pulang tersangka langsung berlari ke rumahnya dan kembali keluar rumah dengan membawa sebuah parang dan kembali menuju ke warung tersebut," jelas Kapolres.
Melihat kejadian itu, teman tersangka langsung menangkap tersangka kemudian memukul tersangka hingga parang tersebut terlepas.
"Melihat tersangka tenang, maka temannya pulang," jelas kapolres.
Namun saat korban pulang menggunakan sepeda motornya, tiba–tiba tersangka berlari dari belakang korban sambil membawa kampak. Kemudian tersangka mengayunkan kampak tersebut tepat di bagian belakang kepala korban.
"Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, pundak dan leher dan korban meninggal dunia ditempat," kata Kapolres.
Namun dalam 1x24 jam pelaku Pembunuhan terhadap pemilik warung tuak itu berhasil ditangkap aparat Polres Siak, Minggu (28/8/22) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di areal PT Surya Inti Raya (SIR) Sungai Mandau.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHPiadana yakni Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.**