Annas Maamun Dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:25:17 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (28/7/2022) lalu.

Mantan Bupati Rohil itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Annas memberikan uang Rp1 miliar lebih kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Selain pidana penjara, Annas Maamun juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Annas menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Telah berkekuatan hukumnya putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan terpidana Annas Maamun," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/8/2022).

Untuk itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Annas Maamun ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Di sana, mantan Gubernur Riau bakal menjalani sisa masa hukumannya.

"Jaksa Eksekutor KPK, Selasa (23/8/2022) kemarin, melaksanakan eksekusi putusan dimaksud dengan memasukkan yang bersangkutan ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,"jelas Ali.

Selain pidana penjara, Annas Maamun juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.**

Terkini