iniriau.com,PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan memenangkan Gubernur Riau (Gubri) atas gugatan putusan perkara perdata Nomor : 164/ PDT.G/2022/PN.PBR melawan Sahril Abu Bakar dan kawan-kawan.
Gugatan itu terkait status dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Dimana selain kubu Syahril ada juga LAMR versi H Raja Marjohan yang mendapatkan legalitas dari Gubri.
Sebaliknya, PN Pekanbaru menolak gugatan penggugat, dalam hal ini Syahrik Abubakar dan kawan-kawan. Ada pun amar putusan tersebut sebagai berikut, yakni pertama menerima eksepsi tergugat |, tergugat Il, tergugat Ill, tergugat IV kewenangan mengadili.
Kedua, menyatakan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara Nomor : 164/PDT.G/2022/ PN.PBR. Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.988.000 (Satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Kepala Biro Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardana saat dikonfirmasi menyatakan, mengapresiasi atas putusan PN Pekanbaru tersebut. Menurutnya, ini merupakan putusan yang harus ditaati bersama.
"Alhamdulillah, sudah diterima eksepsi para tergugat. Berarti ini tidak dilanjutkan," kata Elly, Kamis (15/9/22).
Meski begitu, Elly tak menampik masih ada upaya lain bagi kubu Syahril dengan menyatakan banding.
"Memng masih ada peluang kalau nantinya dinyatakan banding. Kan masih ada waktu memutuskan banding atau tidak. Kalau saya tak salah diberi waktu hingga 4 Oktober nanti," ungkap Elly lagi.
Meski begitu, Karo Hukum Setdaprov Riau ini menegaskan kalau pun ternyata nantinya ada pernyataan banding atas putusan PN Pekanbaru itu, Pemprov Riau sudah siap.
"Tapi prinsupnya kita siap kalau memamg ternyata banding. Tidak ada masalah. Itukan hak semua orang. Yang jelas eksepsi kita sekarang sudah diterima," ungkal Elly.