iniriau.com, PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam) tolak tempat hiburan Joker Poker PUB & KTV.
Aksi massa dari berbagai elemen masyarakat saat menggelar aksi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru ini meminta izin usaha khususnya karaoke yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru dicabut secara permanen.
"Kami meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk menolak dan mencabut izin usaha Joker Poker PUB & KTV secara permanen," kata koordinator Formapam Hj Azlaini Agus, Jumat (16/12/22).
Aksi lanjutan penolakan keberadaan Joker Poker PUB & KTV yang berada di Jalan Soebrantas Panam Pekanbaru itu, dinilai massa sangat meresahkan. Masyarakatu sekitar usaha hiburan malam itu juga sudah menolak dengan tegas.
Apalagi posisi Joker Poker PUB & KTV berdekatan dengan rumah ibadah yakni Masjid Babussalam, Masjid Zaid bin Tsabit, Masjid Nurul Falah. Selain itu juga tidak jauh dengan lembaga pendidikan Babussalam dan Rumah Tahfiz al-Junaid.
"Karena itu tidak ada alasan Pemko Pekanbaru tidak menolaknya. Usaha hiburan malam berdekatan dengan pondok pesantren, rumah ibadah. Apakah Pemko rela melihat generasi ini hancur," ungkap Azlaini.
Selain itu, massa pendemo juga menyoroti pemberian izin yang dianggap tidak peka dengan situasi masyarakat sekitar. Karena itu, pendemo juga melihat telah terjadi pelanggaran berat terhadap Pasal 60 ayat (1) huruf b Peraturan Badan koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Joker Poker PUB & KTV melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan berusaha, dengan melakukan kegiatan PUB, bar, dan diskotik yang dibuktikan dengan adanya video-video pada kegiatan soft opening, plank merk, dan konten billboard, padahal pelaku usaha hanya memiliki izin karaoke," ungkap pendemo lainnya saat berorasi.**