Diduga Langgar Kode Etik, Sekko dan 3 ASN Dipanggil Bawaslu Riau

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sekko dan 3 ASN Dipanggil Bawaslu Riau

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akhirnya memanggil Sekretaris Kota Pekanbaru, HM. Noer dan 3 aparatur sipil negara (ASN) lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena menghadiri syukuran pasangan Calon Gubenur Firdaus-Rusli Effendi.

Seperti diberitakan, acara syukuran itu digelar atas dikantonginya dukungan Partai Demokrat dan PPP oleh Walikota Pekanbaru Firdaus yang berpasangan dengan Rusli Effendi, maju sebagai Calon Gubernur Riau pada Pilkada serentak 2018.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik itu, Rabu (17/1/18), Bawaslu memanggil HM. Noer guna mengklarifikasi kehadirannya di acara itu. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan hanya mengutuskan perwakilannya.

Tentang pemanggilan HM. Noer tersebut dikatakan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan. "Namun, beliau berada di luar kota, ada acara di Jakarta, sehingga berhalangan hadir hari ini," kata Rusidi.

Ketika menanyakan kehadiran Baharuddin selaku Kadisdukcapil yang diperintahkan untuk mewakili Sekko Pekanbaru, M.Noer, Rusidi Rusdan menegaskan, kehadiran HM Noer tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun.

Pemanggilan HM Noer ini adalah pribadinya sebagai ASN yang diindikasikan tidak netral, bukan sebagai Sekdako Pekanbaru.

"Kita mengundang beliau untuk diminta keterangan sebagai ASN pribadi, bukan sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru. Jadi tidak dapat diwakilkan," katanya.

Untuk itu, Bawaslu Riau akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Sekdako Pekanbaru, HM Noer pada Jumat (19/1/2018) mendatang.

Selain M.Noer, Bawaslu Riau juga akan meminta klarifikasi 3 orang ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan diduga ikut hadir dalam acara syukuran perolehan dukungan partai dikediaman walikota Pekanbaru.

“Dari penelusuran ada 3 nama ASN tersebut, mereka juga hadir di acara syukuran perolehan dukungan terhadap Walikota Pekanbaru. Ini sudah kita plenokan tadi malam," tukas Rusidi, Rabu, 17 Januari 2018, di kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Jl. Sultan Syarif Qasim No.119, Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Adapun Tiga nama ASN tersebut yakni, ALR (Lurah Kampung Baru Kecamatan Senapelan), ER (Camat Senapelan) dan DK (Asisten III Pemko Pekanbaru).

Bawaslu akan meminta klarifikasi tiga ASN tersebut Senin depan. ” Kita akan meminta klarifikasi mereka, Senin depan,” kata Rusidi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 tahun 2010, diantaranya teguran, penundaan kenaikan pangkat dan lainnya. (rima)

Terkini